Apa yang dimaksud leasing syariah | Perbedaan Leasing Konvensional vs Leasing Syariah | Akad Utama dalam Leasing Syariah
Apa yang dimaksud leasing syariah Leasing syariah adalah bentuk pembiayaan sewa guna usaha (leasing) yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu tanpa riba (bunga) , tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) , dan tidak membiayai aktivitas haram . Dalam leasing syariah, hubungan antara lembaga pembiayaan dan nasabah didasarkan pada akad yang halal , biasanya menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) . 🔍 Perbedaan Leasing Konvensional vs Leasing Syariah Aspek Leasing Konvensional Leasing Syariah Dasar hukum Hukum perdata & komersial Hukum Islam (syariah) Bunga (riba) Ada bunga atas pinjaman Tanpa bunga , diganti margin sewa Akad Sewa beli (leasing) Ijarah (sewa) → bisa diakhiri dengan jual beli (IMBT) Objek pembiayaan Bebas (asal legal) Hanya barang halal & syar’i Denda keterlambatan Bunga tambahan Tidak ada denda riba, hanya ganti rugi (disumbangkan, bukan keuntungan perusahaan) Kepemilikan Beralih setelah lunas Sama, namun melalui akad p...